Breaking
Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.   •   Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.

Membasahi Sebagian Badan Ketika Awal Turun Hujan Ini Sangat Dianjurkan

admrozi

admrozi

Author

calendar_today Feb 03, 2023
schedule 16:12

Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam membasahi sebagian badannya agar terkena air hujan di awal turunnya hujan. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata, “ Suatu hari hujan turun ketika kami bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menyingkap sebagian pakaiannya sehingga badannya terkena air hujan.” Para sahabat bertanya, “ Wahai Rasulullah, mengapa engkau lakukan demikian?”. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda. “ Karena air ini baru saja diturunkan oleh Allah Ta’ala” (HR. Muslim no. 989)

Para ulama mengatakan, hadits ini adalah dalil dianjurkannya menyingkap pakaian agar sebagian tubuh kit terkena air hujan di awal turunnya. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan : “Hadits ini merupakan dalil dari pendapat ulama madzhab kami yang menganjurkan ketika awal turun hujan, untuk menyingkap sebagian tubuh yang selain aurat, agar terkena air hujan” (Syarah Shahih Muslim, 7/173)

Perlu untuk diperhatikan, anjuran untuk membasahi sebagian badan dengan air hujan adalah pada saat turun hujan. Karena jelas Nabi mengatakan alasannya “Karena air ini baru saja diturunkan oleh Allah ta’ala”, sehingga air hujan ini yang mengandung keberkahan. Maka hadits ini tidak menganjurkan hujan-hujanan sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang.

Tentu saja hujan-hujanan adalah perkara non-ibadah yang hukum dan asalnya mubah saja, selama tidak menimbulkan penyakit atau bahaya. Adapun mengatakan disunnahkan hujan-hujanan, tentu butuh dalil dan belum diketahui dalilnya yang sharih (tegas) serta kalam ulama yang mengatakannya. Wallahu a’lam.

(sumber : muslimah.or.id)

Related Articles