Penanganan Covid-19 Di Indonesia Memang Sudah Salah Dari Awal, DKI Jakarta Kembali PSBB
admrozi
Author
Kembali, DKI Jakarta akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan. Keputusan ini sangat berbeda sekali dengan rencana pemerintah pusat yang lebih memprioritaskan perkembangan ekonomi dibandingkan kesehatan masyarakat.
Hal ini mengakibatkan PSBB tahap ke-2 di DKI Jakarta tidak terlalu ketat seperti aturan ketika PSBB pertama di DKI Jakarta. Aturan tahap k2-2 ini memperbolehkan pusat perbelanjaan seperti mal, meski pengunjungnya memang dibatasi hanya untuk 50% saja, hal ini karena keputusan pemerintah pusat yang menentang kebijakan Anies Baswedan dengan PSBB ketat.
Berbeda sekali dengan aturan PSBB pertama yang sangat ketat dengan menutup seluruh pusat perbelanjaan atau mal di Ibu Kota Jakarta.
Menurut salah satu pengamat ekonomi, Bhima Yudhistira ini merupakan kompromi yang salah. Bhima menilai jika PSBB diberlakukan dengan ketat di DKI Jakarta, maka secara perlahan tapi pasti ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun 2021. Menurutnya, Jakarta memang sudah menjadi pusat perputaran uang nasional sebanyak 70%
Bhima juga menjelaskan bahwa tidak ada satu negara pun yang pulih secara ekonomi tanpa menyelesaikan persoalan kesehatan teruta soal covid-19. Menurutnya, masalah utama saat ini adalah kesehatan masyarakat yang harus di utamakan, karena terjadinya resesi sebagian besar karena masalah kesehatan masyarakat yang kurang diperhatikan oleh pemerintah pusat.

Buktinya adalah ketika pemerintah pusat melakukan pelonggaran PSBB bahkan dengan di berlakukannya new normal, pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2020 justru minus 5,32% dan diperkirakan akan minus 2% pada kuartal III tahun 2020.
Karena itu Bhima meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak memandang buruk terhadap kebijakan PSBB ketat yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Apalagi dengan menyalahkan keputusan tersebut dan menghubungkan dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Bagi Bhima akan lebih baik jika pemerintah pusat berani mengambil risiko buruk ekonomi untuk sementara waktu saja karena PSBB, dan akan dibayar dengan membaiknya ekonomi pada kuartal berikutnya.
Lalu menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, pemerintah pusat dan daerah sudah tidak satu suara karena sejak awal pemerintah pusat sudah salah menangani krisis pandemi ini.
Dalam pandangan Jimly, perbedaan keputusan tersebut tidak akan terjadi jika sedari awal Presiden Jokowi menerapkan Pasal 12 UUD 1945 tentang kondisi darurat, dengan begitu keputusan tentang masalah ini akan sepenuhnya berada di tangan presiden.
