Al Masoem

JakPro Belum Juga Bereskan Urusan Ganti Rugi Waduk Pluit

1 Des 2022  |  282x | Ditulis oleh : Agus FZ
JakPro Belum Juga Bereskan Urusan Ganti Rugi Waduk Pluit

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
Jangan Langsung Makan Berat Saat Berbuka, Ini Waktu Idealnya

Jangan Langsung Makan Berat Saat Berbuka, Ini Waktu Idealnya

Kesehatan      

19 Mei 2020 | 727 Kak Min


Saat waktu berbuka puasa, tak sedikit dari kita yang langsung makan makanan berat dengan menggunakan nasi serta lauk pauknya. Entah itu karena rasa lapar yang sudah tak tertahankan ataupun ...

Bahaya Gadget Bagi si Kecil

Bahaya Gadget Bagi si Kecil

Nasional      

8 Jun 2020 | 809 Agus FZ


Menurut Prof of Paediatrics di Bangkok, dr. Rawat Sichangsirikarn menyebutkan bahwa handphone sudah menjadi bagian dalam kehidupan harian kita. Adanya gadget, informasi jadi mudah di dapat, ...

Anies Baswedan Capres Pilihan Anak Muda No. 1

Anies Baswedan Capres Pilihan Anak Muda No. 1

Nasional      

29 Maret 2021 | 693 Agus FZ


Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno masuk di posisi 5 besar calon presiden pilihan anak muda berdasarkan hasil survei Lembaga Indikator Politik ...

Manfaat Puasa Senin Kamis Lengkap Hanya Di Langit7 dan Info Umum Lainnya

Manfaat Puasa Senin Kamis Lengkap Hanya Di Langit7 dan Info Umum Lainnya

Religi      

30 Sep 2021 | 748 Agus FZ


Salah satu amalan puasa sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah puasa Senin Kamis, dimana tata caranya yang benar tentu harus sesuai dengan tuntunan agama islam. Sesuai namanya ...

Waspadalah, Kanker Bisa Menyerang Siapa Saja

Waspadalah, Kanker Bisa Menyerang Siapa Saja

Kesehatan      

26 Maret 2024 | 413 Agus FZ


Sebagai orang tua, kita harus mengetahui makanan apa saja sih yang bisa menjadi penyebab kanker. Seperti daging olahan, makanan yang digoreng, produk susu dan lain-lain. Kanker adalah ...

Pesantren Al Masoem

Profil 5 Pondok Pesantren Modern Unggulan di Jawa Barat

Pendidikan      

13 Mei 2024 | 9 Agus FZ


Pesantren modern kini menjadi pilihan banyak orang tua untuk mendidik anak-anak mereka dengan nilai-nilai Islam yang kuat sekaligus menekankan pendidikan modern. Di Jawa Barat sendiri, ...