RajaKomen

Hukum Saham dan Obligasi dalam Islam

24 Feb 2025  |  108x | Ditulis oleh : Kak Min

Hukum Saham dan Obligasi - Pakar ekonomi islam dan zakat internasional Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Fikih Zakat mengatakan bahwa di era modern ini, saham dan obligasi termasuk bentuk harta kekayaan.

Ia pun mendefinisikan makna dan hukum saham dan obligasi. “Saham dan obligasi adala kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa Kertas-Kertas Berharga” ,” katanya. Saham, kata Dr. Yusuf Qaradhawi adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu Perseroan  Terbatas (PT)  atau atas penunjukan atas saham tersebut.

Sedangkan obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula.

Perbedaan Keduanya

“Antara saham dan obligasi terdapat beberapa perbedaan. Saham merupakan bagian kekayaan bank atau perusahann sedangkan obligasi merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah,” kata ulama besar asal Mesir ini.

Saham, menurutnya memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank, yang bisa banyak atau sedikit sesuai dengan keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugiannya.

“Sedangkan obligasi memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang. Pembawa obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah, sedangkan pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank itu sebesar nilai sahamnya.Obligasi dibayar setelah waktu tertentu, sedangkan saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan,” katanya.

Baik saham maupun obligasi, menurut Dr. Yusuf Qaradhawi mempunyai harga tertulis, yaitu harga waktu diterbitkan, dan harga pasar yang tergantung kepada pasar surat-surat berharga.

Keduanya digunakan  dalam transaksi antara orang-orang, seperti barang, yang mengakibatkan banyak orang menggunakannya sebagai alat, jual beli untuk memperoleh keuntungan

Hukum Saham dan Obligasi Syariah

Pakar Ekonomi Islam Dr. Irfan Syauqi Beik menegaskan bahwa selama saham dan obligasi tidak mengandung 5 hal yang dilarang dalam Islam maka hal tersebut menjadi halal. Menurut Dr. Yusuf Qaradhawi, obligasi mengandung bunga sehingga haram dalam Islam.

Karenanya, menurut Dr. Irfan Syauqi Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa terkait saham dan obligasi syariah. Obligasi syariah yang bebas dari riba dan unsur haram belakangan disebut sukuk.

“Saham dan sukuk ini wajib dizakatkan,” kata Dr. Irfan. DSN MUI, menurut Dr. Irfan telah mengeluarkan fatwa dan panduan tentang saham apa saja yang boleh bagi perusahaan.

Ada dua hal menurut MUI yang membuat saham disebut saham syariah.

Core bisnisnya benar. Sebagai contoh bukan keuangan jasa konvensional atau bank konvernsional karena itu haram. Lalu tidak menjual barang yang jelas-jelas haram dan mengandung lima unsur yang dilarang.
Rasio keuangan. Ada 2 indikator yang ditetapkan MUI yaitu jika non halal income kurang dari 10 % dan rasio utang berbasis ribanya 40 %.

“Hal tersebut sesuai dengan fatwa DSN MUI. Karena kita tahu zaman sekarang kita tidak bisa terlepas  bebas dari riba 100%. Seperti yang diprediksi Rasulullah bahwa akan ada masa di mana tidak seorang pun terbebas dari riba sekalipun debunya,” kata Dr. Irfan.

Tunaikan Zakat DI SINI. []

Berita Terkait
Baca Juga:
Inilah Desain Rumahku adalah Surgaku

Inilah Desain Rumahku adalah Surgaku

Tips      

12 Feb 2021 | 1295 Agus FZ


Emporio Architect adalah sebuah perusahaan jasa arsitek yang sudah sangat berpengalaman dalam bidang desain rumah atau bangunan, 15 tahun sudah lamanya Emporio architect berdiri dan ...

Trading

Meningkatkan Visibilitas Usaha Melalui Promosi di Sosmed Investasi Trading Legal Bersama Rajakomen.com

Tips      

3 Jun 2025 | 22 Agus FZ


Di era digital seperti sekarang, promosi di sosmed investasi trading legal menjadi salah satu kunci utama untuk menarik perhatian publik. Media sosial tidak hanya sebagai tempat ...

promosi kerajinan lokal

Meningkatkan Pemasaran Kerajinan Tangan Melalui Jasa Promosi yang Efektif

Tips      

7 Jun 2025 | 22 Agus FZ


Di era digital saat ini, banyak pelaku usaha khususnya di bidang kerajinan tangan yang kesulitan untuk menampilkan produk mereka kepada khalayak luas. Dengan semakin beragamnya jenis ...

Mengintegrasikan Branding dan Marketing di Era Media Sosial

Mengintegrasikan Branding dan Marketing di Era Media Sosial

Tips      

9 Apr 2025 | 37 Agus FZ


Di era media sosial yang berkembang pesat ini, banyak bisnis modern menghadapi tantangan dalam mengintegrasikan branding dan marketing secara efektif. Penggunaan platform media sosial yang ...

 Jasa Unduh Aplikasi Play Store: Untuk Semua Kebutuhan Digital Anda

Jasa Unduh Aplikasi Play Store: Untuk Semua Kebutuhan Digital Anda

Tips      

21 Mei 2025 | 47 Agus FZ


Dalam era digital yang semakin berkembang, smartphone telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Dari komunikasi, hiburan, hingga produktivitas, semua kebutuhan dapat ...

Tryout Gratis Kelas 12: Persiapan Maksimal Hadapi SNBT Tanpa Biaya

Tryout Gratis Kelas 12: Persiapan Maksimal Hadapi SNBT Tanpa Biaya

Pendidikan      

10 Mei 2025 | 43 Agus FZ


Memasuki tahun ajaran terakhir, siswa kelas 12 dihadapkan pada tantangan besar, yaitu persiapan ujian masuk perguruan tinggi. Salah satu ujian paling penting yang akan dihadapi adalah ...