Dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tentu suasana Hari Raya Idul Fitri akan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk memutus rantai penyebaran virus ini, pihak pemerintah memutuskan agar masyarakat untuk tetap diam di rumah dan menghindari keramaian. Hal tersebut tak terkecuali dengan urusan ibadah.
Karena hal inilah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dikutip dari laman resmi MUI, Senin (18/5/2020), fatwa tersebut menyatakan bahwa Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan dilaksanakan secara berjamaah baik di tanah lapang, masjid, ataupun tempat lainnya. Selain itu, Shalat Idul Fitri juga boleh dilakukan di rumah.
Selama masa pandemi virus Covid-19 ini, MUI membolehkan untuk melaksanakan ibadah Idul Fitri diluar rumah, asalkan memenuhi kriteria kondisi kesehatan.
Pertama, kasus corona Covid-19 di kawasan tersebut sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H.
"Yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun, dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," bunyi fatwa tersebut.
Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas kasus corona Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.
"Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang," bunyi fatwa MUI.
Jika daerah tidak memenuhi kriteria diatas, maka pelaksanaan Idul Fitri harus dilaksanakan dari rumah, baik secara berjama'ah ataupun sendiri.
MUI mengingatan, pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah baik di masjid, lapangan, atau rumah tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. "Dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah,".
Berikut panduan bagaimana cara melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah secara berjamaa'ah saat kondisi pandemi seperti ini.
Itulah tata cara untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri yang dilakukan di rumah. Bagi Anda yang memang bertempat tinggal di lokasi zona merah, sebaiknya tidak memaksakan untuk beribadah diluar rumah. Tetap ikuti anjuran pemerintah untuk tetap dirumah saja.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Hilangkan Bau Mulut Selama Berpuasa dengan Baking Soda, Ini Caranya
20 Mei 2020 | 999 Kak Min
Bau mulut menjadi salah satu masalah yang sering mengganggu kita. Untuk diketahui, secara medis bau mulut terjadi disebabkan karena berkembangnya bakteri didalam mulut, infeksi amandel, ...
Belajar Digital Marketing secara Praktis dan Efisien Mulai dari Mana?
15 Maret 2022 | 643 Agus FZ
Digital marketing merupakan strategi tepat dalam memulai bisnis apa pun. Bahkan, lembaga non profit sekalipun berbondong-bondong turun ke media sosial, terlebih lagi aktivitas bisnis yang ...
Mengenal Lebih Dekat Anies App, Solusi Terkini untuk Pendukung Anies Baswedan
31 Agu 2023 | 460 Kak Min
Jakarta Selatan, 30 Agustus 2023 - Dalam upaya memperkuat persatuan dan mendukung perubahan positif, Sekretariat Bersama Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) merayakan Grand Launching ...
Hati-hati Penderita Kolesterol Tinggi Jangan Makan Es Krim
5 Sep 2022 | 538 Agus FZ
Makan es krim, terutama di siang hari saat cuaca panas memang menyegarkan. Es krim yang kaya rasa pun akan semakin menarik ketika kita tengah bersantai bersama teman atau ...
Forum Rektor Indonesia Membahas Perlunya Standar Kompetensi Selain Usia untuk Calon Kepala Daerah
21 Jul 2024 | 57 Agus FZ
Pemilihan kepala daerah di Indonesia merupakan sebuah proses yang sangat penting dalam mewujudkan kepemimpinan yang berkualitas. Namun sayangnya, proses ini masih sering kali dipengaruhi ...
Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Kebiasaan yang Dilarang Saat di Tanah Suci
26 Jun 2022 | 689 Agus FZ
Selain masalah ibadah, ada hal lain yang penting diketahui dan ditaati oleh jemaah haji selama berada di tanah suci. Yakni, adanya sejumlah larangan aturan yang diberlakukan ...