Dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tentu suasana Hari Raya Idul Fitri akan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk memutus rantai penyebaran virus ini, pihak pemerintah memutuskan agar masyarakat untuk tetap diam di rumah dan menghindari keramaian. Hal tersebut tak terkecuali dengan urusan ibadah.
Karena hal inilah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dikutip dari laman resmi MUI, Senin (18/5/2020), fatwa tersebut menyatakan bahwa Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan dilaksanakan secara berjamaah baik di tanah lapang, masjid, ataupun tempat lainnya. Selain itu, Shalat Idul Fitri juga boleh dilakukan di rumah.
Selama masa pandemi virus Covid-19 ini, MUI membolehkan untuk melaksanakan ibadah Idul Fitri diluar rumah, asalkan memenuhi kriteria kondisi kesehatan.
Pertama, kasus corona Covid-19 di kawasan tersebut sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H.
"Yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun, dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," bunyi fatwa tersebut.
Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas kasus corona Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.
"Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang," bunyi fatwa MUI.
Jika daerah tidak memenuhi kriteria diatas, maka pelaksanaan Idul Fitri harus dilaksanakan dari rumah, baik secara berjama'ah ataupun sendiri.
MUI mengingatan, pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah baik di masjid, lapangan, atau rumah tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. "Dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah,".
Berikut panduan bagaimana cara melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah secara berjamaa'ah saat kondisi pandemi seperti ini.
Itulah tata cara untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri yang dilakukan di rumah. Bagi Anda yang memang bertempat tinggal di lokasi zona merah, sebaiknya tidak memaksakan untuk beribadah diluar rumah. Tetap ikuti anjuran pemerintah untuk tetap dirumah saja.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Manfaat Social Media Analytics dan Bigdata untuk Kemajuan Bisnis
31 Des 2021 | 724 Agus FZ
Social media analytics merupakan suatu proses perjalanan data dari media sosial, data tersebut kemudian dianalisis sampai memunculkan insight dan sampai kemudian menghasilkan sebuah ...
Menelaah Manajemen Bisnis Syariah dari Perspektif Skripsi di Ma'soem University
17 Mei 2024 | 305 Agus FZ
Judul skripsi manajemen bisnis syariah merupakan topik yang menarik dan relevan dengan perkembangan dunia usaha saat ini. Manajemen bisnis syariah adalah salah satu cabang ilmu manajemen ...
Buah Ini Ampuh Menghancurkan Asam Urat Tinggi
23 Mei 2023 | 670 Agus FZ
Kadar asam urat yang tinggi ditandai dengan bengkak dan nyeri di beberapa bagian tubuh. Ini adalah buah-buahan yang dapat menurunkan kadar asam urat tinggi ...
Bisnis yang Menguntungkan Saat Menjelang Lebaran
4 Mei 2020 | 1177 Agus FZ
Bulan Ramadan adalah bulan penuh keberkahan, bulan yang penuh dengan rahmat dan ampunan dari Allah SWT. Ramadhan bukan hanya bulan penuh berkah untuk sisi kerohanian saja, tetapi juga ...
Seringlah Melaparkan Diri, Anda Bebas Kanker dan Diabetes
16 Jul 2021 | 858 Agus FZ
Penyakit kanker dan diabetes tidak bisa dianggap remeh. Kanker sendiri tergolong penyakit mematikan. Penyakit ini bahkan menjadi penyebab kematian terbanyak kedua di ...
Wajah Berjerawat? Manfaatkan Lidah Buaya Aja
19 Feb 2022 | 720 Agus FZ
Tanaman lidah buaya atau aloe vera sudah lama dikenal berkhasiat meredakan peradangan kulit, termasuk untuk menghilangkan jerawat. Bakteri penyebab ...