
Dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tentu suasana Hari Raya Idul Fitri akan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk memutus rantai penyebaran virus ini, pihak pemerintah memutuskan agar masyarakat untuk tetap diam di rumah dan menghindari keramaian. Hal tersebut tak terkecuali dengan urusan ibadah.
Karena hal inilah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dikutip dari laman resmi MUI, Senin (18/5/2020), fatwa tersebut menyatakan bahwa Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan dilaksanakan secara berjamaah baik di tanah lapang, masjid, ataupun tempat lainnya. Selain itu, Shalat Idul Fitri juga boleh dilakukan di rumah.
Selama masa pandemi virus Covid-19 ini, MUI membolehkan untuk melaksanakan ibadah Idul Fitri diluar rumah, asalkan memenuhi kriteria kondisi kesehatan.
Pertama, kasus corona Covid-19 di kawasan tersebut sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H.
"Yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun, dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," bunyi fatwa tersebut.
Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas kasus corona Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.
"Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang," bunyi fatwa MUI.
Jika daerah tidak memenuhi kriteria diatas, maka pelaksanaan Idul Fitri harus dilaksanakan dari rumah, baik secara berjama'ah ataupun sendiri.
MUI mengingatan, pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah baik di masjid, lapangan, atau rumah tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. "Dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah,".
Berikut panduan bagaimana cara melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah secara berjamaa'ah saat kondisi pandemi seperti ini.
Itulah tata cara untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri yang dilakukan di rumah. Bagi Anda yang memang bertempat tinggal di lokasi zona merah, sebaiknya tidak memaksakan untuk beribadah diluar rumah. Tetap ikuti anjuran pemerintah untuk tetap dirumah saja.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Cara Branding Efektif untuk Menarik Perhatian dan Loyalitas Konsumen
6 Apr 2025 | 183
Agus FZ
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, jasa branding telah menjadi salah satu elemen kunci untuk menarik perhatian dan membangun loyalitas konsumen. Dengan strategi branding yang ...
Meningkatkan Kesiapan Ujian dengan Tryout Online TPA Logika
9 Jun 2025 | 145
Agus FZ
Dalam dunia pendidikan, persiapan yang matang adalah kunci untuk meraih keberhasilan, terutama ketika menghadapi ujian penting seperti TPA (Tes Potensi Akademik). Salah satu cara efektif ...
Mengapa Tryout CPNS Online Lengkap Wajib Dicoba Sebelum Ikut Tes Sebenarnya
14 Mei 2025 | 147
Agus FZ
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menarik perhatian banyak pencari kerja di Indonesia. Setiap tahun, ribuan orang berbondong-bondong mendaftar untuk mengikuti tes ...
Harga PCR dan Swab Turun Drastis, Said Didu: Selama Pandemi Ini Rakyat ‘Diperas’
18 Agu 2021 | 1345
Agus FZ
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu soroti turunnya harga tes Covid-19 yang alami penurunan drastis setelah adanya instruksi Presiden Jokowi. Menanggapi hal itu ...
Content Writer Profesi Paling Dicari di Internet Saat Ini
8 Jul 2024 | 332
Agus FZ
Di era digital saat ini, salah satu profesi yang paling dicari di internet adalah profesi content writer. Peran seorang content writer dalam dunia digital sangatlah vital, mengingat konten ...
Strategi Belajar Tepat Sasaran untuk Melewati Passing Grade SNBT UNHAS
9 Mei 2025 | 176
Agus FZ
Mendapatkan tempat di Universitas Hasanuddin (UNHAS) merupakan impian banyak calon mahasiswa. Salah satu cara untuk mewujudkan impian ini adalah dengan melewati passing grade SNBT UNHAS. ...